Langsung ke konten utama

Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM): Penumbuhan Kesadaran Masyarakat akan Hak dan Kewajiban Hukum

Penanaman wawasan kepada masyarakat mengenai statusnya sebagai subjek hukum serta bagaimana mereka memperjuangkan haknya adalah suatu hal yang perlu menjadi perhatian. Pasalnya, seringkali awam tidak tahu menahu mengenai hak dan kewajibannya sebagai pribadi kodrati. Karena terbatasnya pengetahuan tersebut, mereka sering dilanda persoalan menyangkut ketidakadilan. Maka, PSDHM sebagai program untuk memberi penyadaran hukum dan pengorganisasian masyarakat agar paham akan hak-haknya dan tahu bagaimana memperjuangkan hak tersebut. Dalam buku YLBHI yang berjudul “Lahirlah LBH, Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan”, dahulu LBH Jayapura di Papua pernah membuat program PSDHM ini yang diterapkan untuk masyarakat adat. Tujuannya agar orang Papua paham atas hak ulayatnya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan Bantuan Hukum Struktural bahwa seringkali persoalan yang terjadi bukan saja masalah hukum, tetapi juga struktural budaya, sosial, gender, dan permasalahan lain yang ada.
LBH Jakarta dan LBH-LBH lain di seluruh Indonesia juga membuat sebuah pelatihan hukum kepada masyarakat dibantu para legal yang memberi penyuluhan ke masyarakat tentang hukum terutama terkait hak-hak mereka sebagai warga masyarakat, membuat komunitas dan jaringan-jaringan, pelatihan ke komunitas buruh, bagaimana membuat surat gugatan, mengajukan gugatan ke pengadilan, atau membuat dokumen hukum lainnya.
Konsep Bantuan Hukum Struktural yang ditanamkan LBH ini mendidik masyarakat akan kesadaran hak-haknya sebagai subjek hukum, salah satunya melalui PSDHM. Misalnya bagi orang miskin, penanaman wawasan ini adalah bermanfaat untuk:
a.       Adanya pengetahuan dan pemahaman masyarakat miskin tentang kepentingan-kepentingan bersama mereka
b.      Adanya pengertian bersama di kalangan masyarakat miskin tentang perlunya kepentingan-kepentingan mereka dilindungi oleh hukum
c.       Adanya pengetahuan dan pemahaman di kalangan masyarakat miskin tentang hak-hak mereka yang telah diakui oleh hukum
d.      Adanya kecakapan dan kemandirian di kalangan masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka di dalam masyarakat[1]

Klien yang non-sarjana hukum diberitahukan pengetahuan hukum yang disebut paralegal. Melalui pendidikan paralegal inilah bantuan hukum dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat. Akhirnya nanti paralegal ini mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yang memadai serta mempunyai kemampuan dan pengetahuan untuk memanfaatkan pengetahuannya tersebut guna memfasilitasi perwujudan HAM masyarakat miskin dan sekitarnya. Paralegal sebagai seorang yang mempunyai keterampilan hukum walaupun ia bukan seorang penasehat hukum yang profesional. Dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa paralegal adalah
“a person with legal skills, but who is not an attorney, and who works under the supercision of a lawyer or no is otherwise authorized by law to use those legal skills. Paralegal courses leading to derees in such specialty are now afforted by many school.“
Dalam menjalankan kegiatannya, peran yang dilakukan oleh paralegal adalah mengorganisasi masyarakat, melakukan penyadaran hukum, sebagai wakil masyarakat dalma kaitannya berhubungan dengan aparat pemerintah yang berkaitan dengan perkara atau sengketa, melakukan advokasi (bagaimana para pekerja paralegal masyarakat mengangkat persoalan mereka ke permukaan dengan menghadap aparat pemerintah sebagai pembuat keputusan agar memperhatikan kepentingan mereka.[2]
Sebagai implementasi, LBH Jayapura bekerjasama dengan kalangan gereja secara intensif karena sebagian masalah terjadi dalam wilayah kerja gereja. Itu sebabnya, gereja acapkali mengundang LBH untuk memberikan pelatihan pendidikan penyadaran hukum di wilayah mereka, atau meminta LBH untuk menangani masalah hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayah tertentu.[3] Pada akhirnya, warga masyarakat diberdayakan dengan ilmu dan pengetahuan untuk mengadvokasikan masyarakat di sekitar mereka.
Pelatihan kepada masyarakat itu ditujukan untuk mencari solusi bersama atas problem yang dihadapi serta masyarakat juga didorong untuk dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Maka, program pengembangan paralegal di level masyarakat dengan melibatkan tokoh informal, tokoh adat, maupun tokoh masyarakat dan agama menjadi aktivis paralegal.
Contoh lain yaitu kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya adalah pengembangan masyarakat petani Gabes II Batu, Malang, masyarakat petani garam Sumenep Madura, masyarakat nelayan Kedung Cowek Surabaya, dan masyarakat nelayan Tepen Gresik. Pengembangan masyarakat petani Gabes II yang dilakukan oleh paralegal dan tokoh masyarakat setempat bersama aktivis LBH Surabaya bertujuan adanya penyadaran hukum yang memungkinkan masyarakat petani baik sendiri-sendiri ataupun secara kolektif mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak mereka.[4]
            Dalam melakukan aktivitas pengembangan masyarakat tersebut, tidak jarang ada kendala yang dihadapi oleh seorang paralegal, misalnya saat berhubungan dengan pemerintah, harus dihadapkan pada sulitnya birokrasi lembaga. Tingkat pengetahuan dan pengalaman yang belum terlalu “makan asam garam” membuat deskripsi tugas mereka dalam batasan yang tidak terlalu jelas, artinya mereka tidak bisa beracara sampai pengadilan layaknya seorang advokat. Tugas mereka saat ini membantu di tingkat lapangan, membantu mobilisasi masyarakat, dan mengadvokasi masyarakat.
Di Indonesia, hak bantuan hukum memang tidak secara tegas dinyatakan dalam konstitusi.[5] Namun, Indonesia adalah negara hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum adalah hal yang wajib dijunjung tinggi, maka hak bantuan hukum pun sebagai hak konstitusional harus diwujudkan. Maka, paralegal yang diberdayakan sebagai ‘pembantu pengacara’ harus senantiasa dikembangkan agar kesadaran hukum pada masyarakat semakin bertambah, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan dapat bertindak untuk memperjuangkan haknya.
Pengetahuan hukum yang tidak menyeluruh tidak dapat menjadi hambatan, namun harus terus dikembangkan demi memperjuangkan masyarakatnya. Tugas konsultasi/pendampingan diharapkan membawa masyarakat yang menghadapi masalah segera mendapat pencerahan dan dapat menyelesaikan masalahnya.


Maria Anindita Nareswari



[1] YLBHI, Verboden Voor Honden En Inlanders dan Lahirlah LBH: Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan, (Jakarta: YLBHI,  2012), hal 165
[2] YLBHI,  Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, (Jakarta: YLBHI,  1991), hal 58
[3] YLBHI, Verboden Voor Honden En Inlanders dan Lahirlah LBH: Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan, op.cit., hal 191
[4] YLBHI, Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, op.cit
[5] Berita LBH Jakarta, edisi September-November 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb

West-Central Java 2017

Cibinong-Raiser 2017 Tahun ini berkesempatan mengunjungi tempat ikan hias di Raiser (Pusat Pengembangan dan Pemasaran), Cibinong, sembari menyusun beberapa petunjuk teknis terkait kebijakan perlindungan HAM bersama rekan-rekan KKP. Tempat ini didirikan KKP dan LIPI sebagai upaya bersama pengembangan ikan hias di Indonesia. Alamat: Jalan Raya Bogor, Jakarta KM 47 Nanggewer, Cibinong http://lipi.go.id/berita/raiser-ikan-hias-cibinong-momentum-kebangkitan-bisnis-ikan-hias-indonesia/388 Sukamandi, Subang 2017 Momentum membahagiakan dan memberi motivasi bagi diri sebagai abdi negara saat mendampingi Staf Khusus menjadi pembicara di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi, Subang.   Tempat ini juga merupakan salah satu balai riset KKP untuk penelitian udang galah, ikan lele mutiara, ikan nila srikandi, ikan mas mustika, ikan patin pasupati, gurame, dll. Lokasi: Patoek Beusi, Subang Pak Yunus dan induk lele 5 kg Pak Zulfikar dan Pak W

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten